Jakarta - Setelah itu, polisi menangkap TK alias A yang merupakan suami SA. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah laptop, 1 alat encoder kartu, 40 kartu kredit palsu, 3 buah printer, 1 alat EDC (Electronic Digital Capture) serta beberapa lembar plastik press kartu.
Penyidik kemudian mengembangkan penyidikan terhadap jaringan pelaku SA dan TK yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur. Di sana, polisi menangkap tersangka FA di Jl Raya Wonokoyo, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
"FA yang saat ditangkap berada di dalam mobil ditemukan sedang online dan mengisi data kartu kredit curian ke dalam kartu kredit palsu," kata dia.
Tim kemudian menyita barang bukti berupa 1 buah laptop, 1 buat alat encoder dan 31 buah kartu palsu. Selang sehari kemudian, polisi menangkap tersangka KN di Sidoarjo dengan barang bukti 1 buah laptop, modem internet, dan beberapa buah kartu kredit atas nama orang lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 31 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sumber = Kompas.com