SANKSI TEGAS PNS YANG NONGKRONG DI JAM KERJA

PNS adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seorang yang telah di angkat menjadi pns sebaiknya melaksanakan tugas-tugas yang menjadi kewajiban mereka. 
Maraknya pns yang mangkir dari kewajibannya seperti bolos,nongkrong,jalan-jalan, dan mengunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan  pribadinya harus di tindak tegas sesuai dengan aturan pemerintahan yang berlaku karena mereka telah bersumpah untuk menjalankan amanah dengan sungguh-sunguh.
Seperti yang terjadi di kubu raya ()
SUNGAI RAYA – Tampaknya aksi malas-malasan sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kubu Raya kian menjadi-jadi. Pasalnya, ditemukan sejumlah mereka yang asyik nongkrong di warung kopi saat jam kerja, kemarin (18/11). Aksi malas-malasan mereka tersebut bukan hanya terekam sesekali. Dari hasil pantauan Pontianak Post di salah satu warung kopi di Jalan Soekarno-Hatta Sungai Raya, aksi para aparatur pemerintahan tersebut sudah sering dilakukan. Biasanya, sikap malas-malasan tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Ket Photo: NONGKRONG DI WARKOP: Tampak sejumlah oknum PNS nongkrong di warung kopi pada saat jam kerja. Tindakan seperti ini menuai protes sejumlah kalangan.


 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, di dalam peraturan tersebut sudah jelas mengenai disiplin pegawai negeri sipil yang hendaknya dapat di terpakan secara maksimal  baik dalam penerapan maupun sanksi terhadap yang melanggar.



Kesimpulan : Sebaiknya pemerintah dan seluruh jajaran pemerintahan dapat secara bersama-sama      memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugasnya termaksud secara bersama menindak tegas pns ataupun aparat pemerintahan terhadap pelanggaran yang berlaku

Saran :  Memberikan sanksi tegas  sesuai undang-undang yang berlaku dalam hal hukuman kepada para pns yang melanggar tata tertib maupun etika dalam menggunakan jabatannya di pemerintahan

Sumber foto = http://www.pontianakpost.com/pro-kalbar/kubu-raya/10954-masih-ada-pns-%E2%80%98warkop%E2%80%99.htmlPontianak.tribunnews.com/
                    













Share this article :