Kepolisian RI kembali menangkap orang yang
diduga pelaku pembobolan ATM. Kali ini, ada dua orang yang ditangkap di
Pontianak, Kalimantan (jum'at, 22 Januari 2010)
Kasus penangkapan yang terjadi di pontianak ini merupakan hasil penyelidikan polisi selama beberapa waktu yang lalu, namun saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini dengan melakukan pemeriksaan mengenai modus atau trik yang di lakukan para pelaku dalam melakukan aksinya
Sanksi kurungan 12 tahun penjara menanti para pelaku pembobolan rekening nasabah bank. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), selain kurungan 12 tahun penjara, pelaku juga bisa dijerat ancaman hukuman denda Rp12 miliar.
Menurut staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang hukum, Edmon makarim pelaku pembobolan bisa dinilai melanggar pasal 30, 34, dan 36 UU ITE.
“Yang namanya pembobol jelas melakukan illegal akses, ibarat seorang maling rumah tentunya ia harus membobol, pintu, jendela dan baru masuk ke rumah. Sebab itu, lihat pasal 30 ayat 3, yang berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses kimputer dan/atau Sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan." kata staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang hukum,
Selain itu, pelaku pembobolan juga dikenai pasal 36 yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
Sementara itu, Direktur Ekonomi Bareskrim Polri yang ditugaskan memimpin tim pengusut pembobolan ATM, Brigjen Radja Erizman mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka . "Barang bukti itu di antaranya komputer, beberapa jenis ATM dan alat skimmer,"
kesimpulan : Dalam kasus ini saya dapat di saya simpulkan dalam bertransaksi yang aman di atm atau pun alat pembaca kartu atm hendaknya mencari informasi atau prosedur transaksi yang aman dari bank penerbit kartu anda
Saran : Dalam kasus ini saya menyarankan beberapa trik atau tips bertransaksi mengunakan kartu khususnya di ATM
1. Tutupi Jari Saat Memencet Nomor PIN (Personal Identification Number) di Mesin ATM.
2. Blokir ATM Jika Hilang atau Gagal Bertransaksi Dengan Cara yang Janggal
3.Pencet Keyboard Secara Acak Seusai Bertransaksi
4.Hati-hati Dengan Mesin Pembaca Kartu Debit
5.Cari Lokasi ATM yang Aman
Sumber berita = http://nasional.news.viva.co.id/news/read/123625-dua_pembobol_atm_ditangkap_di_pontianak
Sumber Foto = Viva http://nasional.news.viva.co.id/news/read/123613-sulit_mengenali_wajah_pelaku_pembobolan_atm
Kasus penangkapan yang terjadi di pontianak ini merupakan hasil penyelidikan polisi selama beberapa waktu yang lalu, namun saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini dengan melakukan pemeriksaan mengenai modus atau trik yang di lakukan para pelaku dalam melakukan aksinya
Sanksi kurungan 12 tahun penjara menanti para pelaku pembobolan rekening nasabah bank. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), selain kurungan 12 tahun penjara, pelaku juga bisa dijerat ancaman hukuman denda Rp12 miliar.
Menurut staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang hukum, Edmon makarim pelaku pembobolan bisa dinilai melanggar pasal 30, 34, dan 36 UU ITE.
“Yang namanya pembobol jelas melakukan illegal akses, ibarat seorang maling rumah tentunya ia harus membobol, pintu, jendela dan baru masuk ke rumah. Sebab itu, lihat pasal 30 ayat 3, yang berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses kimputer dan/atau Sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan." kata staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang hukum,
Selain itu, pelaku pembobolan juga dikenai pasal 36 yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
Sementara itu, Direktur Ekonomi Bareskrim Polri yang ditugaskan memimpin tim pengusut pembobolan ATM, Brigjen Radja Erizman mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka . "Barang bukti itu di antaranya komputer, beberapa jenis ATM dan alat skimmer,"
kesimpulan : Dalam kasus ini saya dapat di saya simpulkan dalam bertransaksi yang aman di atm atau pun alat pembaca kartu atm hendaknya mencari informasi atau prosedur transaksi yang aman dari bank penerbit kartu anda
Saran : Dalam kasus ini saya menyarankan beberapa trik atau tips bertransaksi mengunakan kartu khususnya di ATM
1. Tutupi Jari Saat Memencet Nomor PIN (Personal Identification Number) di Mesin ATM.
2. Blokir ATM Jika Hilang atau Gagal Bertransaksi Dengan Cara yang Janggal
3.Pencet Keyboard Secara Acak Seusai Bertransaksi
4.Hati-hati Dengan Mesin Pembaca Kartu Debit
5.Cari Lokasi ATM yang Aman
Sumber berita = http://nasional.news.viva.co.id/news/read/123625-dua_pembobol_atm_ditangkap_di_pontianak
Sumber Foto = Viva http://nasional.news.viva.co.id/news/read/123613-sulit_mengenali_wajah_pelaku_pembobolan_atm